Bakamla Tangkap Kapal Super Tanker Bermuatan LCO 272.569 metric ton yang Melakukan Tansshipment Illegal di ZEE Indonesia

JD.id, Jakarta — Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur patroli laut KN Pulau Marore 322 yang tergabung dalam Operasi Jalanusa X telah melakukan penindakan terhadap 2 (dua) kapal yaitu MT. Arman 114 berbendera Iran dan MT STinos berbendera Kamerun yang diduga melakukan kegiatan transshipment illegal di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Adapun kronologinya, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia menerangkan, pada Jumat (7/7) Pusat Informasi Maritem menditeksi ada spot yang mencurigakan. Akhirnya, Bakamla RI perintahkan KN Marore 322 yang sedang beroperasi untuk mengecek secara langsung. Dan, terlihat ada 2 kapal super tanker yang sedang melaksanakan transshipment.
“Dan ini jelas dilarang karena berada di ZEE Indonesia,” kata kata Aan dalam keterangan pers Bakamla, Selasa pagi (11/7).
Lebih lanjut dikatakan, sesuai dugaan, setibanya personel di lokasi, memerintahkan kedua kapal tersebut untuk berhenti. Akan tetapi 2 kapal tersebut terus berjalan berlahan sambil membuang dumping limbah kelaut. Berikutnya, sesuai tahap peraturan personel juga melakukan penindakan mulai dari komunikasi lebih keras serta peringatan tembakan udara dilakukan akan tetapi 2 kapal super tanker tidak berhenti dan terus mengarah ke wilayah ZEE Malaysia.
Karena sudah masuk ke wilayah negara lain maka Bakamla melakukan tindakan pengejaran kapal sepihak dengan melakukan izin terlebih dahulu kepihak Malaysia. Karena Bakamla menjadi Ketua ASEAN Coast Guard, dan memiliki hubungan baik Coast Guard Malaysia dan hal ini juga merupakan implementasi kerja sama yang baik antara coast guard di ASEAN sebagaimana telah dibangun melalui mekanisme ASEAN Coast Guard Forum (ACF) maka Bakamla diizinkan untuk terus mengikuti 2 kapal super tenker mulai dari jam 7.30 WIB sampai 14.00 WIB menjelang siang.
Selanjutnya, karena kapal tinggi sekali dan tidak mau berhenti, maka Bakamla meminta bantuan pasukan khusus Coast Guard Malaysia yakni Agensi Penguatan Maritim Malaysia (APMM) untuk menyetop kapal super tanker Iran dan akhirnya berhenti kemudian Bakamla mengirimkan tim Coast Guard dengan cepat untuk melakukan koordinasi diatas geladak kapal dan kemudian melakukan take over untuk dibawa ke Indonesia hingga pada Minggu malam (9/7) sudah berada di Batam.”Saya sudah melaporkan kegiatan secara resmi kepada Kemenko Polhukam, komunikasi dengan Kemendagri, Kementerian Lingkungan Hidup, Imigrasi dan Kementerian Perhubungan (Perhubungan Laut). Semua kita libatkan disini karena ada pidana lain. Dan, sekarang masih diproses di Batam,” ujar Aan.
Menurut Aan, ada hal yang menarik dan sesuatu yang baru dan perlu didalami. “Jadi kapal yang masuk perairan laut Indonesia wajib gunakan Sistem AIS (Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis). Tetapi kapal super tanker ini menyalakan AIS diposisi laut merah. Tapi secara faktual ada di ZEE Indonesia. Ini seperti melakukan pengelabuan,” terang Aan.
Perlu diketahui, dalam pemeriksaan terhadap MT ARMAN 114 kapal Berbendera Iran ternyata bermuatan Light Crude Oil (LCO) sebenyak 272.569 metric ton dan senilai 4,6 Triliun. Dengan awak kapal terdiri dari Nahkoda berkewarganegaraan Mesir; ABK berjumlah 28 orang berkewarganegaraan Suriah dan terdapat 3 orang penumpang (istri dan anak Security Officer).
Berdasarkan fakta di tempat kejadian perkara, ditemukan bahwa MT ARMAN 114 melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus operandi mematikan sistem informasi pelayaran (AIS), spoofing AIS (data AIS kapal MT ARMAN berada di Laut Merah), menggunakan wilayah ZEE sebagai tempat transshipment illegal, dan tidak mengibarkan bendera kapal. Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut yaitu: Tidak menyalakan Automatic Identification System (AIS), (Status MT ARMAN 114 berada di Laut Merah); Diduga melakukan transhipment illegal/tanpa ijin di ZEE Indonesia; Diduga melakukan dumping;
Tidak mengibarkan bendera kebangsaan;
Tidak memiliki port clearance; dan
Tidak patuh (non compliance) pada penegak hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MT ARMAN 114, dapat diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia, Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Perundang-undangan dibidang Pelayaran lainnya; dan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.













