Berita  

Dugaan Pengelolaan Dana Uji Kompetensi Kesehatan Tidak Transparan: FORKAM Desak Kemendikti Saintek Bertindak

JD.id, Jakarta – Pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Bidang Kesehatan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) tengah menjadi sorotan tajam. Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) menduga terdapat ketidakwajaran dalam pengelolaan dana ujian yang tidak transparan, dengan nilai mencapai Rp99 miliar.

FORKAM menyoroti bahwa dana dari pelaksanaan ujian tidak disalurkan langsung ke rekening resmi Kemendikti Saintek selaku pembuat Komite Nasional. Akibat kebijakan ini, lebih dari 240.000 mahasiswa lulusan bidang kesehatan gagal lulus uji kompetensi.

Ketua FORKAM, Harry Amiruddin, mendesak Menteri Dikti Saintek Brian Yulianto segera mengambil sikap atas polemik ini, terutama terhadap Ketua Pelaksana Uji Kompetensi, Masfuri.

FORKAM telah melayangkan surat resmi bernomor 240/FORKAM/V/2025 tertanggal 28 Mei 2025 kepada Mendikti Saintek. Namun hingga kini, permintaan audiensi tersebut belum ditanggapi secara resmi.

Dalam pesan singkatnya, Harry menyebut, “Kami sudah berulangkali datang ke kantor kementerian, tapi hanya dijawab staf dengan, ‘nanti akan dihubungi.’”

Meski Kemendikti Saintek akhirnya merespons melalui surat resmi Nomor 2155/B2/DT.02.00/2025 pada 10 Juli 2025, FORKAM menilai surat tersebut hanya bersifat formalitas dan tidak menjawab substansi permintaan audiensi.

“Jawaban itu tidak sesuai konteks. Kemendikti terkesan menghindari pertemuan langsung,” tegas Harry.

Masfuri juga diduga mencatut logo resmi Kemendikti Saintek dalam surat bertanggal 30 Mei 2025 dengan menggunakan kop surat dan logo ‘Tut Wuri Handayani’. FORKAM menyebut tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan atribut negara.

FORKAM juga mengungkap bahwa dana pelaksanaan ujian berpindah-pindah antar kampus, dari Universitas Diponegoro, Universitas Brawijaya, hingga Universitas Jember. Hingga kini, tidak ada bukti audit BPK yang dibuka ke publik, meskipun disebut telah diaudit.

“Kami menduga Masfuri ikut menikmati aliran dana besar yang belum jelas pertanggungjawabannya,” ujar Harry.

FORKAM secara resmi meminta agar Mendikti Saintek mencopot Masfuri dari jabatannya. Mereka merujuk pada tiga putusan hukum penting yang dianggap membatalkan legalitas pelaksanaan uji kompetensi saat ini, yaitu:

  • Putusan PTUN Jakarta No: 185/G/2022/PTUN.JKT
  • Putusan PTTUN Jakarta No: 133/B/2023/PT.TUN.JKT
  • Putusan Mahkamah Agung No: 563 K/TUN/2023

Putusan tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan berdasarkan SK Mendikbud No: 755/P/2020 cacat secara hukum.

Pada 18–29 Juni 2025, ribuan dokter muda melakukan aksi damai di depan kantor Kemendikti Saintek, menolak kebijakan penahanan ijazah profesi dokter sebelum lulus Sertifikat Kompetensi (Serkom).

Mika Wirdani, Koordinator Tim Pergerakan Dokter Muda Indonesia, menegaskan bahwa banyak dokter muda telah menyelesaikan studi dan praktik koasisten, namun tidak dapat menerima ijazah profesi karena tidak lulus Serkom.

“Kami harus ikut ujian berulang kali, ikut bimbingan, bahkan ada yang menghabiskan ratusan juta untuk bisa lulus,” kata Mika.

Mereka menilai penyelenggaraan ujian Serkom berbasis Computer Based Test (CBT) ini telah menjadi sindikat proyek, yang memperdagangkan lulus atau tidaknya peserta.

FORKAM dan berbagai elemen masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan. Dugaan penyalahgunaan wewenang, pencatutan logo, dan proyek sindikatif Serkom menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan dan kesehatan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *