Eksekusi Rumah Evelyn E Johannes Loesi di Semper Kurang Manusiawi

JD.id, Jakarta — Rumah di jalan Mutiara 1 Blok V nomor 18 RT 08/RW016 Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Jakarta Utara, pada hari Rabu, 18 Desember 2024 telah di eksekusi oleh juru sita Pengdilan Negeri Jakarta Utara .

Rumah tersebut ditinggali oleh Evelyn E Johannes Loesi selama 40 tahun lebih , tapi pihak juru sita memaksa untuk keluar , dengan cara merusak pintu gerbang rumah.

Pihak pengadilan Jakarta Utara telah mengerahkan hampir lebih kurang 200 orang personil , terdiri dari, petugas Pengadilan , Kepolisian , TNI , Satpol PP , preman bayaran dan petugas kesehatan .

Dari cara kerja juru sita tampak kurang manusiawi dan ada dugaan pelanggaran HAM . Maka dari itu, Kami dengan beberapa media berusaha untuk mewawancarai tim pengacara juru sita , tapi mereka tidak mau.

Selang beberapa lama datang tim dokter dari Puskesmas Kecamatan Koja , ternyata memang benar penghuni rumah suami Evelyn dalam sakit cukup parah .

Apakah tindakan juru sita untuk mengeksekusi dapat dibenarkan?. Dalam eksekusi yang sedang berjalan kami telah mewawancarai tim advokasi dari Evelyn , yaitu : Hottua Manalu SH dan Nico Iryanto Sihombing SH , kedua-duanya mewakili Kamaruddin Simanjuntak SH .

Dalam komentarnya Hottua Manalu mengatakan : Ini yang pertama adalah eksekusi putusan pengadilan tetap , seharusnya lebih dahulu ada sidang ditempat , apalagi barang tidak bergerak yang seharusnya ada Persidangan Setempat (PS) .

Yang kedua, client kami yang menempati rumah tersebut sudah 40 tahun lebih dan tidak berperkara , yang berperkara orang lain . Dan yang ketiga, sudah jelas didalam rumah tersebut ada orang sakit , yang wajib istirahat tenang .

Ketiga alasan ini tersebut kami keberatan , sudah 3 Minggu lalu kami sudah ambil langkah gugatan keberatan dan perlawanan , sebelum eksekusi .

Ternyata gugatan perlawanan kami di pengadilan negeri Jakarta Utara tidak dipertimbangkan dulu , untuk menunda eksekusi . Ada satu lagi alasan keberatan untuk di eksekusi , kenapa pihak BPN tidak hadir pada saat eksekusi .

“Padahal ini menyangkut objek lokasi tanah dan bangunan yang seharusnya pihak BPN wajib hadir untuk memastikan apakah objek yang akan di eksekusi benar atau tidak alamatnya,”tegas Hottua Manalu .

Dikesempatan yang sama, Nico Iryanto , dalam komentar singkatnya Nico mengatakan,”Kami sudah ada upaya membela klayen kami ibu Evelyn , agar pengadilan negeri Jakarta punya kemanusiaan sedikit.”

“Apalagi didalam rumah tersebut ada orang sakit , jangan sampai yang sakit lebih parah lagi sakitnya atau meninggal,” kata Nico Iryanto Sihombing. ( Rahmalia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *