Jd.id, Jakarta — Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) secara resmi melayangkan desakan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, Brian Yulianto, agar segera mengevaluasi dan mencopot Masfuri dari jabatannya sebagai Ketua Pelaksana Penyelenggara Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan FORKAM, surat permohonan audiensi dan konfirmasi dengan nomor: 240/FORKAM/V/2025 telah dikirimkan pada 28 Mei 2025 dan ditandatangani langsung oleh Ketua FORKAM, Harry Amiruddin. Namun hingga saat ini, pihak FORKAM belum mendapatkan jawaban atau kepastian dari Kementerian. Salah satu staf kementerian, yang diketahui bernama April, hanya memberikan jawaban singkat bahwa pihak FORKAM “akan dihubungi kemudian.”
Yayasan FORKAM menilai ketidaktegasan ini mencerminkan lemahnya respon kementerian terhadap persoalan serius yang berpotensi mencoreng nama baik institusi negara. FORKAM juga mengkritisi tindakan Masfuri yang pada 30 Mei 2025 mengeluarkan surat mengatasnamakan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, namun menggunakan kop surat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah lengkap dengan logo “Tut Wuri Handayani.” Hal ini dinilai tidak sesuai prosedur dan dapat menyesatkan publik.
“Masfuri selama ini juga tidak transparan soal pengelolaan dana uji kompetensi. Dana tersebut berpindah-pindah dari Universitas Diponegoro ke Universitas Brawijaya, dan kini ke Jember. Saat kami meminta bukti audit dari BPK, tidak ada satu pun dokumen yang ditunjukkan,” ujar Harry Amiruddin dalam pernyataannya.
FORUM menyoroti bahwa Masfuri berdalih hanya menjalankan tugas, dan mengarahkan yayasan untuk menyurati Menteri. Namun FORKAM menduga adanya potensi penyalahgunaan dana dengan nominal besar yang belum dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Persoalan ini juga telah dilaporkan oleh sejumlah ahli dan organisasi ke instansi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan KPK, karena dinilai merugikan mahasiswa dan negara. FORKAM menekankan bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan oleh Komite Nasional Uji Kompetensi yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 755/P/2020 telah cacat secara prosedural maupun substansial.
“Putusan hukum sudah sangat jelas. PTUN Jakarta, PTTUN, dan Mahkamah Agung semuanya telah menyatakan bahwa pembentukan dan pelaksanaan uji kompetensi ini bertentangan dengan hukum dan asas-asas pemerintahan yang baik,” jelas Harry.
Putusan-putusan hukum yang dimaksud antara lain:
Putusan PTUN Jakarta No. 185/G/2022/PTUN.JKT
Putusan PTTUN Jakarta No. 133/B/2023/PT.TUN.JKT
Putusan MA No. 563 K/TUN/2023
Berdasarkan rangkaian temuan dan fakta hukum tersebut, Yayasan FORKAM mendesak Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, Brian Yulianto, untuk segera mengambil tindakan tegas: memberhentikan Masfuri dari jabatan Ketua Pelaksana Penyelenggara Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
“Ini bukan sekadar soal administrasi. Ini soal akuntabilitas, integritas, dan masa depan mahasiswa Indonesia,” tutup Harry Amiruddin.













