JD.id, Jakarta — Ketua LBH Garda Nasional, Ganda Sirait angkat bicara persoalan PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang diduga menjadi penyebab kerusakan hutan di Danau Toba, Sumatera Utara yang tidak kunjung selesai.
Seperti diketahui penolakan masyarakat terhadap PT TPL sudah terjadi sejak era 1990-an. TPL juga dituding sebagai perampas tanah milik masyarakat dengan klaim lahan adat.
Melalui keterangan tertulisnya Ganda sirait yang juga pemerhati lingkungan hidup Danau Toba menjelaskan, bahwa pada tanggal 13 Mei 2021 lalu, tepatnya pada hari Lebaran Hari pertama jam 14.00 telah terjadi banjir air beserta lumpur yang menerjang kota Wisata / daerah tujuan Wisata Danau Toba yaitu Kota Parapat di kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Menurutnya, Banjir air beserta lumpur dan batuan ini sudah sering terjadi di Kota wisata ini, artinya sudah berulang terjadi dan sangat mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat di Kota Parapat dan mengganggu lalulintas barang dan manusia yang melewati jalan lintas Provinsi tersebut.
“Setelah kami mendapatkan foto udara dan video udara menggunakan Drone, ditemukan bahwa diatas kota Parapat telah terjadi penggundulan hutan dan berubah lahan Penghijauan menjadi lahan pertanian masyarakat, dimana Pohon Pinus yang terkenal dapat menahan air dan longsoran batu sudah tidak ada lagi dengan kata lain sudah ditebang habis,” ujar Ganda Sirait, yang juga menjabat DPN ( Dewan Pimpinan Nasional ) Forum Bangso Batak Berjuang, Kamis (09/09).
Adapun PT. TPL dengan HGU / hak konsesi lahannya seluas sekitar 200.000 hektar telah bersinggungan dan tumpang tindih dengan Hak Tanah Adat Batak Toba, menyebabkan pertikaian dan perkelahian dan pengrusakan tanaman masyarakat pohon kopi, kemenyan, dan lainnya oleh PT. TPL.
“PT.TPL telah melakukan ” Perampokan” Kekayaan Alam Bangso Batak yang berupa Kayu Hutan Rakyat yang ada diatas tanah rakyat seperti , Pohon Kayu Pinus, Pohon Kemenyan, pohon Kemiri, pohon Jihor, pohon, Bintatar, pohon endemik yang ada di Tapanuli,” ujar Ganda.
lebih lanjut dikatakan, Pohon yang sudah berusia ratusan tahun itu ditebang habis untuk kebutuhan Bubur Kertas/ PULP dan Rayon Kertas PT.TPL yang akan di Eksport ke luar negeri / negeri China untuk dirubah menjadi Bahan kertas dan bahan kain, dan lainnya.
“Kami akan mempelajari dan membuat laporan pengaduan secara hukum untuk segera menutup PT. TPL yang melanggar UU LINGKUNGAN HIDUP, kita buat laporan pengaduan ke MK, PENGADILAN NEGERI dan MA,” tegas Ganda.
Sebagai informasi tambahan, melansir dari Detikfinace (25/05/2021), bahwasanya PT Toba Pulp Lestari pada awalnya mendapatkan izin konsesi seluas 269.060 dari negara, berdasarkan SK No.493 KPTS-II/Tahun 1992. Setelah mengalami delapan kali revisi, yang terakhir SK307/Menlhk/Setjen/HPL.0/7/2020, izin konsesi menjadi 167.912 hektar.
Fakta di lapangan, wilayah konsesi bersinggungan dengan wilayah masyarakat adat. Menyebabkan akar konflik agraria yang berkepanjangan dan tidak terselesaikan hingga saat ini. Pemerintah harus memproses hukum pelanggaran yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari baik kehutanan, lingkungan hidup, dan pencemaran/Pengaringan Kawasan Pertanian dan Danau Toba termasuk pemukulan terhadap masyarakat.













