Sosialisasi kegiatan pengelolahan dan pengembangan sistem drainase
JD.id, Jakarta — Dengan sering banjir yang sudah berjalan puluhan tahun di RW 03 Kelurahan Petamburan Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat , maka pada Kamis, 20 Juli 2023, diadakan sosialisasi kegiatan pengelolahan dan pengembangan sistem drainase. Kegiatan ini bertempat diruang SKKT Kelurahan Petamburan .
Berdasarkan pantauan awak media , turut hadir Sudin Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Pusat , Lurah Petamburan Rian Hermanu , Bimaspol , Babinsa , LMK , LSM , Ketua RW 03 dan beberapa RT dan warga yang pemilik teras rumah diatas saluran di Petamburan II.
Pada saat sosialisasi berjalan lancar , walau banyak terjadi protes dari warga terkait penyempaian beberapa keluhan terjadi banjir.
Usai acara awak media diberikan kesempatan mewawancarai Pemerhati Tata Ruang dan Lingkungan, Hanfi Fajri SH , CLA di Petamburan .
Dalam komentarnya Fajri sangat mendukung penuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan bangunan liar yang berdiri diatas saluran air , karena itu salah satu yang menyebabkan banjir dan mempersempit jalan umum .
“Kadang ada juga oknum warga yang memperjual belikan bangunan tersebut , untuk kepentingan pribadi . Kami mohon pada Pemerintah dari Lurah , Camat , Walikota dan Pj Gubernur , kita harus berani dan tegas untuk menertibkan bangaunan tersebut yang berdiri diatas saluran air . Kita tidak usah takut pada oknum warga , yang gayanya seperti preman dan berani melanggar undang undang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, didepan kantor Kelurahan saja , banyak berdiri bangungan diatas saluran air , yang jelas itu harus dilarang . Banjir itu bukan dari penomena alam saja , tapi dari kesadaran warga yang kurang memahami .
Menurut Fajri, dibawah dulu harus dibenahi , karena air mengalir kebawah langsung kesungai . Buat apa kalau diatas dibongkar , tapi dibawahnya saluran airnya tertutup , pasti akan tetap banjir .
“Kalau dibawah yang melanggar aturan dibongkar , mudah mudahan banjir berkurang atau tidak ada lagi . Kalau ada oknum warga yang menolak perbaikan saluran air , untuk mengurangi banjir , berarti warga tersebut sudah melanggar undang undang , Perda atau Pergub . Warga tersebut bisa dikenakan pidana , sesuai hukum yang berlaku di Indonesia . Karena anggaran sudah turun , jalankan itu semua apa yang diprogramkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta . Pemerintah tidak boleh takut dengan preman,” tegas Fajri di akhir wawancaranya .(Harry .A.)













