JD.id, Jakarta — Pasca diundangkannya UU Kesehatan No.17/2023 tentang memuat berbagai ketentuan baru di bidang kesehatan. Maka, pada tanggal 24 Agustus 2023, keluarlah Surat Edaran Menkes No.1911 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan regristrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Menurut Iwan Effendi SKep,.SH team Forom Komunikasi Perawat Indonesia, kedudukan SE Menkes No.1911/2023 dari sisi hukum di Indonesia bukan sebagai peraturan perundang – undangan.Tetapi, sebagai peraturan kebijakan (beleidsregel).
“Dan, ini tetap mempertimbangkan aspek yuridis yaitu, memperjelas sesuatu hal dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Serta filosofis, yaitu memperjelas norma – norma yang ada diatasnya yang belum jelas. Dan, sosiologis yaitu dibutuhkan dalam keadaan penting dan mendesak untuk memenuhi kekosongan hukum,” ungkap Iwan Effendi saat ditemui awak media di Jakarta, Selasa ( 29/8).
Lebih lanjut dikatakan, hal ini untuk memperjelas makna dari peraturan yang ingin diberitahukan.
“Debatebel dalam diskusi diruang publik terbuka sebenarnya memang pemerintah tidak mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang hal ini. Sebelumnya tidak ada PP tentang Surat Ijin Praktik yang ada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) 2025 tahun 2011, PMK 473 tahun 2013, PMK 28 tahun 2017.” ujar Iwan Effendi.
Sedangkan, yang terjadi ada hal mendasar antara UU sebelumnya dengan UU No 17 tahun 2023 yaitu tentang Surat Izin Praktik
(SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR). Maka dikeluarkan petunjuk Surat Edaran No.1911/2023 untuk menjawab kekosongan hukum pelaksanaan undang – undang ini. Dan, perlu diketahui, bahwasanya, SIP kewenangan Dinas Kesehatan, dan STR kewenangan Konsil.
“Sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan didalam UU Sebelumnya tidak berlaku karena bertentangan dan tidak sejalan. Tidak Berlaku karena UU No 17 th 2023 mencabut UU Sebelumnya. Dasar daripada PerMenKes itu yang masalah. Dan, antara masalah SIP & STR sangat berbeda dan itu bertentangan dan tidak sejalan,” tuturnya.
Menilik Pasal 266, Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 sampai Pasal 265 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Serta, BAB XX Ketentuan Penutup Pasal 453 :
Pada saat Undang – Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang – undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari undang -undang dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang – Undang ini.
“Artinya tidak perlu diperdebatkan terlalu diluar hal – hal diluar pengaturan SE seperti sanksi pidana dan sebagainya,” ungkapnya.
“Mari kita semua sebagai warga masyarakat Indonesia dan sebagai tenaga kesehatan mengikuti aturan norma hukum termasuk Surat Edaran Menteri Kesehatan RI No HL.02.01/ MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan,” tungkas Iwan Effendi. ( Harry Amiruddin)













