Jaksa Kejati DKI dan Kejari Jakarta Pusat Harus Berani dan Tegas, Penjarakan Tersangka 

JD.id, Jakarta – Ramainya kasus Aelyn di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi perbincangan dikalangan awak media.

Penegakan hukum semakin abu-abu karena sampai detik ini 3 tersangka berinisial GT, LS, A belum juga hadir di Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat, padahal sudah dipanggil berulang kali.

GAGALNYA TAHAP 2 BERULANG

Tiga tersangka tersebut sudah dipanggil untuk tahap 2 yakni, tanggal 22 Januari 2025.  Namun alasannya penyidik unit 2 PPA salah menulis pasal.

Pada hari Senin, 3 Febuari 2025, selanjutnya 3 tersangka (GT, LS, A) dipanggil lagi tahap 2 dan tidak hadir lagi di Kejaksaan Negeri, Jakarta Pusat.

Pada hari Senin, 10 Febuari 2025, kembali adanya pemanggilan untuk tahap 2 dan tidak hadir lagi.  Padahal sudah panggilan terakhir untuk dilakukan penyerahan tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Ancaman 5 tahun penjara dengan dugaan pasal 170 KUHP.

Aelyn berharap penegakan hukum harus dijunjung tinggi. Dan teruntuk jaksa yang menangani perkara dan yang menerima perkara harus menggunakan hati nurani dan berani melawan beking-beking atau jika ada tawaran duit haram harus berani menolak.  Hal ini disampaikan Aelyn pada awak media, di Kejari, Jakarta Pusat, Senen (10/02).

“Jaksa harus membuka mata dan jangan bermain dengan perkara ini karena sudah menjadi sorotan publik. Dimulai dari tingkat jaksa penuntut umum, kasipidum, hingga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat”.

“Saya tegaskan pasal 170 kuhp aturan mainnya jelas, ancaman 5 tahun penjara. Dan menurut pasal 21 KUHAP cukup jelas jika 5 tahun atau lebih dipenjara.” ujar Aelyn.

Aelyn meluapkan isi hatinya sambil berurai air mata menegaskan, “NO MONEY – NO JUSTICE, SEMOGA GAK TERJADI DI KASUS SAYA”.  (Harry A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *