Daerah  

Ketua DPRD Solok, Dodi Hendra : Sebagai Wakil Rakyat Merasa Terzolimi dengan Pemberlakuan Perpres 33/2020

JD.id, Jakarta —   Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat Dodi Hendra hadiri Musyawarah Nasional (Munas) V  Asosiasi  DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) yang berlangsung mulai tanggal 5  hingga 7 Desember 2021, di Jakarta.

Dengan kembali menetapkan H. Lukman Said, S.Pd sebagai Ketua Ketua Umum ADKASI secara aklamasi untuk periode lima tahun ke depan ia tentunya sangat mendukung,  karena selama kepemimpinannya diwaktu sebelumnya sudah banyak hasil dan perjuangannya untuk DPRD terkait pemberlakuan Perpres No.33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) ketentuan yang menyangkut biaya kedinasan anggota DPRD.

“Kita yang dipilih rakyat, merasa terzolimi,” kata Dodi Hendra, Senin (06/12).

Seperti yang sudah diketahui bersama setelah berlakunya Perpres 33/2020  munculnya berbagai dinamika di DPRD seluruh Indonesia. Regulasi tersebut yang dianggap sangat menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan DPRD.

Maka, dengan terpilihnya Pak Lukman diharapkan kedepannya DPRD memiliki marwah di negara Republik Indonesia. Hal tersebut juga disampaikan Dodi Hendra.

” Diharapkan juga bisa menggenjot dengan cepat adanya Undang-  undang tentang DPRD yang diusulkan dan direalisasikan oleh pemerintah pusat,” ujar Dodi Hendra.

Lebih lanjut ia mengatakan, dirinya telah merasakan biaya perjalanan dinasnya banyak dipangkas oleh Bupati, bahkan merupakan satu – satunya Ketua DPRD yang tidak membawa staff ataupun ajudan.

” Semoga kedepannya ini tidak terjadi lagi dan secepatnya ada undang – undang penentu. Jangan sampai hanya ada  bersimpangan pemikiran politik kita (DPRD) suara rakyat ini dipangkas,” ujar Dodi Suhendra.

Oleh karena itu, dalam munas ADKASI  menyampaikan keberatan dan permohonan revisi atas Perpres tersebut kepada Presiden Jokowi. (Sr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *