JD.id, Jakarta– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah melakukan komunikasi dengan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, mengenai perkembangan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
“Kemarin kami sudah koordinasi dengan Pak Kapolda Metro. Pada satu acara, beliau (Kapolda Metro) mengajak untuk bertemu membahas masalah Pak Firli,” kata Kepala Korlantas Tipikor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, pada Rabu, 19 Maret 2025.
Dari hasil pertemuan tersebut, Cahyono menyampaikan bahwa Irjen Karyoto berencana untuk menindaklanjuti penanganan kasus tersebut setelah Lebaran. Namun, Cahyono tidak merinci kesepakatan yang akan disampaikan, meskipun diperkirakan kasus ini masih akan ditangani oleh Polda Metro Jaya dan belum akan dilanjutkan oleh Kortas Tipidkor.
“Tindak lanjutnya mungkin akan dirumuskan setelah Lebaran. Itu kesepakatan yang disampaikan. Saya yakin Polda Metro Jaya memiliki niat untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum, sesuai dengan tanggung jawab yang diemban,” tambahnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga merespons tindakan Firli Bahuri yang kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Tim penyidik, melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya, siap menghadapi gugatan tersebut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, pada Sabtu, 15 Maret 2025.













