JD.id, Jakarta — Musyawarah Nasional (Munas) V Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) kembali menetapkan H. Lukman Said, S.Pd sebagai Ketua Ketua Umum ADKASI secara aklamasi untuk periode lima tahun ke depan.
Acara munas tahun ini mengangkat tema “DPRD Kuat, Indonesia Bangkit, Maju dan Berdaulat, Di Bangun dari Daerah”.
Dalam hal ini ketua terpilih menyampaikan beberapa program penting terkait penguatan lembaga DPRD, khususnya memperjuangkan kondisi yang dihadapi saat ini soal terbitnya Perpres 33 tahun 2020 yakni standar biaya perjalanan dinas yang ditetapkan menteri keuangan yang sudah berlaku tahun 2020.
“Sejak awal seluruh DPRD dengan dokumen awal yang dimiliki oleh saya bahwa menolak dengan dimasukannya DPRD. Kenapa? karena itu sangat mengganggu ke anggotaan kedewanan,” kata Lukman Said, Senin (6/12).
Ia mencontohkan, saat perjalanan dinas keluar kota, biaya perjalanannya akan sama dengan staff anggota DPRD dengan besaran nilai Rp150.000,- .
“Kalau ini diberlakukan akan menjadi stagnasi kegiatan- kegiatan kedewanan. Kita sudah konsultasi pihak istana dan kemendagri saat ini sedang diproses, cuma sampai hari kita memang harus memaklumi karena negara saat ini sedang mengalami terjepit ekonomi, tapi kalau perekonomian sudah bagus dikasih (diberikan) normal kembali,” ujar Lukman Said.
Lain dari pada itu poin yang disampaikan yakni terkaitnya undang – undang keberadaan DPRD. “Kajian kami bahwa DPRD itu disetarakan bupati tapi pejabat daerah bukan pejabat negara. Bupati pejabat negara dan DPRD pejabat daerah, dan ini sudah dirumuskan dan harus lahir undang – undang DPRD untuk memperkuat pemerintahan pusat yang ada di kabupaten pedesaan. Ini yang akan di perjuangkan selama 5 tahun kedepan,” ungkapnya.
lebih lanjut ia menambahkan, dalam kondisi pandemi DPRD merupakan garda terdepan. DPRD yang mengalami refocusing selama 2 tahun, merasakan pemotongan uang perjalanan dinas dan bimtek, banyaknya anggota DPRD tidak bisa melakukan perjalanan dinas.
“Sehingga ada beberapa daerah tidak mencapai target penyerapan anggaran pemerintah daerah yang tidak capai 50 % dan masih tersimpan di bank,” imbuhnya.
Kenapa hal ini terjadi? karena DPRD tidak bisa mengawasi. Hal ini juga diungkapkan Lukman Said. Maka dari itu ia juga mengingatkan tentang regulasi yang diberlakukan oleh kementrian yang terkait sering adanya keterlambatan dan harus dievaluasi.
” Semua perkembangan dari mumas ini saya harus sampaikan pada Bapak Presiden,” pungkasnya. (Sr)













