Berita  

MA Kabulkan Permohonan Kasasi Partai Berkarya Pimpinan Muchdi PR

 

JD.id, Jakarta — Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono (Muchdi PR) secara resmi menyampaikan bahwa telah menerima putusan dari Makamah Agung (MA) terkait dikabulkannya permohonan kasasi Partai Berkarya dibawah kepemimpinannya.

“Beberapa hari lalu kita telah menerima keputusan dari Makamah Agung. Dimana kasus kasasi kita ke Makamah Agung tentang Partai Berkarya dan kita menang,” kata Muchdi PR dalam konferensi pers di kantor Partai Berkarya Jalan Taman Margasatwa Raya No. 11 Ragunan Jakarta Selatan, Selasa (29/03).

Lebih lanjut dikatakan, secara hukum sampai dengan saat ini Partai Berkarya dibawah kepemimpinan Muchdi PR sesuai dengan SK KUMHAM Nomor 16 dan 17 secara resmi yang diakui secara legal dan sah menjadi Partai Berkarya yang siap mengikuti Pemilu pada 2024.

“Sekali lagi saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh kader-kader dimanapun berada atas kemenangan partai kita di proses di Mahkamah Agung beberapa hari yang lalu mudah – mudahan menjadi semangat kita didalam kegiatan partai yang akan datang,” ujar Muchdi PR.

Adapun keputusan dari Makamah Agung mengandung empat hal. Pertama, menerima dan mengabulkan kasasi Partai Berkarya dibawah kepemimpinan Muchdi PR, artinya secara administrasi kasasi yang telah dilakukan tim hukum sudah memenuhi ketentuan.

Kedua, membatalkan putusan majelis hakim pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan yang kedua putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PTTUN) dibatalkan oleh Makamah Agung.

Ketiga, Makamah Agung mengadili sendiri artinya putusan majelis hakim PTTUN memperkuat putusan PTUN Jakarta dibatalkan dan sudah tidak berhak lagi, karena melihat dari pertimbangan hukum didalamnya.

Dan Keempat, membatalkan atau menolak gugatan pihak pertama. (Sari)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *