JD.id, Jakarta — Mahkamah Agung (MA)
sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 telah berhasil memutus perkara sebanyak 19.087 dari jumlah beban perkara tahun 2021 sebanyak 19.254 atau sebesar 99,13%.
Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan, rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan, yaitu sebesar 75% atau lebih tinggi sebesar 24,13%.
“Sisa perkara sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 tercatat sebanyak 167 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah, karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang dan masih ada perkara masuk sampai dengan tanggal 30 Desember 2021,” kata Syarifuddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun MA Tahun 2021 yang disiarkan secara offline maupun online, Rabu (29/12/2021).
Dalam jumlah tersebut, Ketua MA berharap jumlah sisa perkara tersebut tetap bisa lebih kecil dari jumlah sisa perkara tahun lalu, yaitu di bawah 199 perkara.
Selain itu tercatat Jumlah perkara yang diputus pada tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan dengan tahun yang 2020, atau menurun sebesar 7,17%. Hal tersebut disebabkan oleh adanya penurunan jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung pada tahun 2021. Dari 19.087perkara yang diputus pada tahun 2021, sebanyak 18.514 atau 97% diputus dengan jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan. Peningkatan yang signifikan juga terjadi pada kinerja minutasi dan pengiriman kembali berkas perkara ke pengadilan pengaju, yaitu sebanyak 21.253 atau 111,54% dari jumlah perkara yang masuk pada tahun 2021.
Adapun capaian lainnya, yakni Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama berhasil meraih TOP DIGITAL AWARDS tahun 2021, yaitu penghargaan di bidang teknologi digital (IT and TELCO) terbesar di Indonesia yang diselenggarakan oleh Majalah IT Works dan didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Dewan TIK Nasional.
Dalam upaya mewujudkan badan peradilan yang bersih dan berwibawa, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, bekerjasama dengan USAID, CEGAH, dan SUSTAIN telah menginisiasi penerapan IS0 37001:2016 Tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Setelah dilakukan evaluasi berdasarkan 4 (empat) komponen, yaitu Tinjauan Dokumen, Uji Petik, Wawancara dan Pengamatan, maka 7 (tujuh) Pengadilan Negeri, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Ternate, Pengadilan Negeri Padang dan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, berhasil memperoleh sertifikat SMAP dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Ketua MA juga mengatakan, adanya peningkatan kompetensi SDM, Pusdiklat Teknis Balitbang Diklat Kumdil selama tahun 2021 telah menyelenggarakan pelatihan sertifikasi program prioritas nasional, pelatihan sertifikasi, dan pelatihan teknis yudisial dengan jumlah total sebanyak 4048 aparatur. Sedangkan, Pusdiklat Menpim Balitbang Diklat Kumdil kembali meraih rekor MURI untuk pendidikan dan pelatihan aparatur terbanyak secara daring dalam 2 tahun dengan output sebanyak 30.371 peserta. Selain itu, Pusdiklat Menpim juga meraih dua kategori akreditasi sekaligus dari Lembaga Administrasi Negara, yaitu Akreditasi Program Pelatihan Pemerintah dengan nilai triple A dan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pemerintah dengan penghargaan bintang 2.
Sedangkan, dibidang realisasi anggaran tahun 2021, berdasarkan tiga jenis belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal sampai dengan tanggal 23 Desember 2021, dari total anggaran sebesar 10.728.325.347.000 telah mampu diserap sebesar 10.246.676.527.005 atau 95,51%. Presentase realisasi anggaran untuk belanja barang dan belanja modal tersebut masih akan mengalami pergerakan karena pembayaran kontrak yang berakhir pada bulan Desember 2021 masih ada yang belum dilakukan penagihan, maupun GUP Nihil.
Mahkamah Agung pada tahun ini mengalami refocussing anggaran sebesar Rp518.561.738.000 (lima ratus delapan belas miliar lima ratus enam puluh satujuta tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) dan pada tahun 2020 sebesar Rp743.021.947.000 (tujuh ratus empat puluh tiga miliar dua puluh satu juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
“Kita berharap mudah-mudahan pandemi Covid-19 segera berakhir, sehingga tidak terjadi lagi refocussing terhadap anggaran Mahkamah Agung,” ujar Syarifuddin.













