JD.id, Jakarta — Bacalon Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Koja, Muhammad Mahmud , S.Pd.I. angkat bicara soal tidak adanya kenetralan dari pihak Panitia Pemilihan Bakal Calon (PPBC) maupun Panitia Pemilihan Calon (PPC) tingkat kelurahan.
Menurut keterangan Mahmud pada awak media terkait pencalonan LMK Koja, dirinya sudah mendaftar pada tanggal 5 November 2021, dan menjelaskan bahwa berakhirnya masa pendaftaran pada tanggal 14 November.
Akan tetapi pada tanggal 19 November pihak kelurahan memanggilnya bahwasanya ia dinyatakan tidak bisa mengikuti pemilihan calon LMK Koja dengan alasan telah menjabat 2 periode.
” Saya sebagai calon LMK sangat dirugikan,” kata Mahmud.
Lebih lanjut dikatakan karena ia belum menjabat 2 periode akan tetapi 1 periode, karena di periode berikutnya dirinya tidak mencalonkan kembali akan tetapi dirinya diusung menjadi Ketua RW 06 Keluran Koja, Jakarta Utara.
Sedangkan merujuk Perda No 5 Tahun 2010 Pasal 9 dan 10 yang jelas dikatakan yang telah menjabat 2 periode secara turut menurut.
“Dengan hal ini ketidaknetralan dalam satu kandidat lainnya untuk itu kami meminta semacam kebijakan masalah Perda” ujar Mahmud.
Selain itu Mahmud juga memperjuangkan masalah pelaksanaan pemilihan LMK di wilayah RW 06 Kelurahan Koja pada tanggal 23 November segera dilaksanakan, karena panitia pelaksana sudah menyiapkan. Dan dirinya juga telah mendaptkan dukungan yang terdiri dari 10 RT dari RW 06.
“Ini merupakan forum tertingi dari masyarakat yang seyogyanya saya diusung oleh RT – RT tertentu,” imbuhnya.
Ia merasa dizalimi dengan tindakan tersebut dengan adanya pencegalan kandidat yang juga berdampak adanya pembunuhan karakter.
“Otomatis ini pembunuhan karakter, kenapa tidak dari pertama bimtek itu dilaksanakan 2 periode berturut -turut artinya harus bertanggung jawab PPBC dan PPC tingkat kelurahan,” tuturnya.
” Saya berharap, dikarenakan saya sudah mendaftar secepatnya laksanakan pemilihan,” pungkasnya. (SR)













