Berita  

Moh.Sunhadi Anwar kupas Tuntas  Restoratif Justice pada UU Nomor 17 th 2023

JD.id, Jakarta — Moh.Sunhadi Anwar, Ns. Kep.,SH.,M.H.Kes selaku Ketua komite keperawatan Rs Bayangkara Tk. III Nganjuk mengupas soal restoratif justice pada UU Nomor 17 th 2023.

Berdasarkan rilis yang diterima redaksi, pada Senin (14/08), menurut Sunhadi Anwar yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Perawat Praktik Kab.Nganjuk mengatakan,  transformasi layanan kesehatan yang didukung UU Kesehatan No 17 th 2023 akan mendapatkan layanan kesehatan yang murah, akses cepatan layanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan merata.

“Sebagai mewakili masyarakat umum juga praktisi kesehatan,sangat berterima kasih kepada Presiden RI,DPR RI, Kementerian Kesehatan RI yang sudah mensahkan UU No 17 th 2023 pada tgl 11 Juli 2023 dan Lembaran Negara tgl 8 Agustus 2023.Terdiri dari 20 BAB dan 458 Pasal. Masyarakat Indonesia patut bersyukur dengan adanya UU Kesehatan ini akan lebih mudah mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkeadilan,” ujar Sunhadi Anwar

Lebih lanjut dikatakan, terkait penyelesaian sengketa: Setiap Tenaga Kesehatan memperoleh Hak melaksanakan tugas mendapatkan perlindungan hukum sepanjang Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan itu melaksanakan tugas sesuai standar profesi,standar pelayanan profesi,standar pelayanan prosedur etika dan hasil kebutuhan.

Aspek – aspek perlindungan hukum yang ada didalam UU Nomor 17 th 2023 ketika ada permasalahan dari sisi praktik keprofesian kemudian dihadapkan dengan tuntutan hukum atau digugat secara perdata,maka Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tidak langsung serta merta dibawah keranah hukum,tetapi ada proses penilaian terlebih dahulu dari Majelis Kehormatan.

Aspek Restoratif Justice mengedepankan mediasi,pihak – pihak terkait akan di musyawarah mufakat dengan Mediator dicarikan solusi atas permasalahan yang ditimbulkan,tidak mengupayakan untuk menghukum pelaku tetapi lebih memulihkan dari akibat yang ditimbulkan sehingga proses cara – cara penyelesaiannya perselisihannya bisa dibawa nyaman baik pelaku maupun korban.

Adapun UU Nomor 17 th 2023 tentang Kesehatan, BAB Ketentuan Umum Berdasarkan Asas :

– Perlindungan dan Keselamatan
– Kesadaran Hukum
– .Ketertiban dan Kesadaran Hukum

penjelasan di BAB VI Fasilitas Pelayanan Kesehatan.Rumah Sakit :
Pasal 192 :
(1) Rumah Sakit tidak bertanggung jawab secara hukum apabila Pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian Pasien setelah adanya penjelasan yang komprehensif
(2) Rumah Sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam menyelamatkan nyawa manusia
Pasal 193 :
Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit

Sedangkan, BAB XVIII Ketentuan Pidana
Pasal 427 – Pasal 448. ( Harry Amiruddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *