PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Dugaan Korupsi Jual Beli Emas Antam

Jd.id, Jakarta — Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terus menggelar sidang lanjutan pemerìksaà saksi dan sekaligus periksaan sebagai terdakwa budi said  dugaan korupsi jual beli emas di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan terdakwa crazy rich Surabaya, Budi Said.

Fakta persidangan pemeriksaan budi said sebagaì terdaķwa yang ditanyakan oleh jaksa penuntut umum di PN Jakpus.budì said menjelakan pembeĺian Emaş yang di beli di Åntam tidak pernah sesuai dengan jumlah yang di pesan budi said.

Budi said juga bìngung mengapa emas yang di belik tidak pernah sesuai pèsanan ,alàsan Antam menùnggu 12 hari kerja

Kuasa Hukum Budi, Hotman Paris Hutapea mengaku bingung kliennya malah dijadikan terdakwa dalam perkara itu.

Hotman mengatakan, kliennya sudah pernah memenangkan gugatan pidana dan perdata yang serupa dengan kasus rasuah yang tengah disidangkan. Pada perkara sebelumnya, Budi dinyatakan sebagai korban.

“Tiba-tiba, sekarang ini, dalam kasus yang sama, Budi Said malah dianggap bukan korban, tetapi pelaku,” kata Hotman

Hotman mengatakan, sudah ada 21 hakim di pengadilan negeri dan tinggi menyatakan Budi merupakan korban penipuan. Seluruh majelis itu menilai pelaku utama merupakan pegawai di Antam.

“Inilah kasus teraneh di dunia. 12 hakim pidana dan 9 hakim perdata sebelumnya menyatakan bahwa Budi Said adalah korban penipuan. Putusan itu semua sudah inkrah, sudah final,” ucap Hotman.

Hotman juga mengaku bingung karena kliennya didakwa membuat negara merugi. Padahal, total 1,1 ton emas yang ingin dibeli belum diterima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *