Resmi Dibentuk Lembaga Advokasi Hukum dan Pajak untuk KADIN Jakpus
JD.id, Jakarta — Lembaga Advokasi Hukum dan Pajak untuk Kamar Dagang dan Indsutri Indonesia (KADIN) Jakarta Pusat akhirjya resmi dibentuk. Hal ini bertujuan untuk membantu memberikan bantuan hukum bagi para pengurus , anggota dan kalangan pengusaha yang tergabung dalam wadah KADIN Indonesia.
Menurut Direktur Lembaga Advokasi Hukum dan Pajak KADIN Jakarta Pusat St. Herbert Aritonang, S. Sos, S.H mengatakan, pihaknya mendapatkan dukungan penuh dari Ketua KADIN Jakarta Pusat.
“Kami mendapat dukungan penuh atas terbentuknya Lembaga Advokasi Hukum dan Pajak oleh Ketua KADIN Jakarta Pusat, RH. Victor Aritonang. Karena itu kami bergerak dan fokus pada advokasi hukum perpajakan untuk para pengusaha baik dari UMKM , pengusaha level sedang sampai dengan skala besar,” kata Herbert dalam keterangan resminya, Selasa (28/02).
Lebih lanjut Herbert menambahkan, advokasi disini berfungsi sebagai ‘Legal Counsel’ KADIN Jakarta Pusat. “Termasuk dalam bentuk sedang sampai dengan skala besar, dengan bertujuan agar iklim dunia usaha kita menjadi sehat dan maju, dan ini merupakan salah satu misi KADIN Indonesia,” ujar Herbert.
Hal senada dikatakan oleh Wakil Direktur Lembaga Advokasi Hukum dan Pajak KADIN Jakarta Pusat Ibeng NR Winata, S.H bahwa, Bantuan Hukum terdiri nantinya terdiri dari 3 bidang yaitu, Pertama, bantuan hukum yang mengarah pada proses Pengadilan/Peradilan Pajak.
” Kedua, bantuan hukum yang sedang dalam proses pengadilan. Dan ketiga, bantuan hukum setelah adanya putusan pengadilan,”tutut Ibeng.
Dikesempatan yang sama Ketua KADIN Jakarta Pusat RH. Viktor Aritonang mendukung hadirnya Lembaga Advokasi Hukum dan Pajak. “Diharapkan semua bisa berkonsultasi langsung dengan ahlinya terkait, pendampingan, penanganan perkara, dan telaahan hukum.”
“Maka dari itu, hadirnya Lembaga Advokasi Hukum ini, juga memberikan masukan yang berdasarkan asas keadilan, persamaan di hadapan hukum, efisiensi dan efektivitas,” tungkas Viktor.













