Sambangi Oknum Preman, Tim Kuasa Hukum Bersama Tokoh Masyarakat Minta Hak Korban Dikembalikan
JD.id, Bogor-– Tim Kuasa Kukum Janty Burhan Tahrir yakni, Pius P Situmorang ,SH , Dekson Tulus Simatupang, SH, Hari Dacosta, SH didampingi Tokoh Masyarakat yakni, Ust. Abi Arief Dermawan dan Ketua Poskab Sapu Jagat Bogor Raya , Abah Cepi sambangi oknum sekelompok preman Ambon yang telah menempati kediaman rumah milik korban, dengan cara paksa.
Berdasarkan pantauan awak media secara langsung dilokasi kejadian, Selasa (26/04),
melalui keterangan salah satu tim Kuasa Hukum Pelapor, yakni Pius P Situmorang ,SH
bahwa permasalahan ini sebanarnya sudah berlangsung selama 4 tahun lamanya, dan pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat somasi pertama akan tetapi tidak dihiraukan oleh oknum preman.
Maka dari itu, pihaknya pertanyakan soal aset yang diduduki sekelompok preman yang mengatas namakan dept collector tersebut.
“Kami dari pihak Kuasa Hukum dan juga ada Tokoh Masyarakat pertanyakan soal aset ( berupa rumah kontrakan) yang diduduki sekelompok preman yang bisa kita sebut dept collector,” kata Pius.
Sebelumnya pihaknya telah melaporkan serta berkoordinasi soal kasus ini ke penegak hukum baik dari tingkat Polda Jawa Barat, Polres Kota Bogor dan Polsek Bogor Selatan.
“Artinya persoalannya telah kita laporkan. Kita berharap polisi dapat berpihak karena persoalan ini telah berlarut laru,” ujar Pius.
Lebih lanjut dikatakan, “Kita bersama perjuangkan dengan Tokoh Masyarakat Sapu Jagat dibawah kepemimpinan Abah Cepi, disini melihat ada kezoliman yang permasalahannya sudah bertahun – tahun terhadap korban yang usianya sudah uzur dan ia ingin haknya dapat dikembalikan.”
“Perlu diketahui hari inipun Ibu Janty dalam kondisi sudah tidak dapat berjalan lagi dan hanya ditempat tidur dan sudah tua,” kata Pius.
“Berharap diakhir hidupnya dia menginginkan asetnya yang diduduki preman ini bisa kembali padanya. Berangkat dari situ kita berbicara persoalan hati nurani dimana Tim Hukum dan Tokoh Masyarakat serta Poskab Sapu Jagat Bogor Raya Abah Cepi dimana kesempatan ini kita menegaskan bahwa sudah jelas ini tindak pidana premanisme di Kota Bogor seperti yang kemarin kita ketahui Bapak Jokowi ( menanggapi) tentang pungli premanisme dipasar yang akhirnya pelapor yang masuk penjara, artinya kita melihat ada skema premanisme harus d berantas,” tegasnya.
Dikesempatan yang sama, Abah Cepi saat usai pertemuan dengan pihak oknum preman menjelaskan, “Saya ( tadi ajukan) ada satu pertanyaan kepada saudara – saudara Ambon kita ini yang telah menduduki tempat Bu Janty. Pertanyaan satu ini tanah Bu Janty atau bukan?. Ini rumah kontrakan Bu Janty atau bukan?. Dijawab Ya .. (oleh oknum preman). Ini atas nama Bu Janty.”
” Ok.., kalau begitu saya akan pasang plank ini atas nama rumah Bu Janty, dan kita hari ini pasang plank atas nama Bu Janty Burhan Tahrir yang ada di dua titik,” tegasnya.
Dirinya juga merasa heran kenapa permasalahan yang sudah 4 tahun lamanya ini tidak digubris oleh pihak kepolisian terutama Polsek Podongan, Bogor.
” Kami mengharap pada Allah SWT agar mengetuk semua minimal Panglima Polri. Kapolri Listyo Sigit Prabowo bisa mendengarkan dan melihat peristiwa ini. Jadi terserah bapak bagaimana tindakan bapak terhadap anggota – anggota bapak. Agar menindak lanjuti dan mempercepat, membasmi semua para premanisme disini,” kata Abah Cepi.
” Dsini sudah jelas dia ( oknum preman) menduduki ( rumah kontrakan) klient kami Bu Janty yang tidak pernah punya hutang,” terangnya.
” Orang ini sudah tua dia ketakutan dan lapor pada pihak hukum tapi didiamkan saja. Jadi hari ini tanggal, 26 April 2022 saya dari pihak Tokoh Masyarakat Yayasan Poskab Sapu Jagat akan membasmi preman yang ada di Kota Bogor,” ujar Abah Cepi. (Harry Amiruddin)













