JD.id, Jakarta— Tokoh senior keperawatan PPNI Jawa Timur menyesalkan terjadi kontestasi calon Ketua Dewan Pengurus Wilayah Provinsi Jawa Timur kubu koalisi walk out dari ruang acara Muswil sebelum sidang pleno satu yaitu persyaratan dan tata cara pemilihan ketua wilayah jam 13.00 wib – 13.45 wib (hanya 45 menit untuk membahas pengesahan jadwal dan tata tertib).
Dari Pasca Munas X di Bali Draf Tata Tertib PPNI susunan jadwal acara munas terlihat normatif tapi sesungguhnya ketika peserta baik utusan dan peninjau membahas didalam musyawarah mufakat akan mengerti dan faham khususnya pada Tata Tertib BAB IX Pasal 18 Ayat (4) Pasal 19 Ayat (2) mengarahkan aklamasi untuk kubu Incumbent, seolah olah bahwa kontestasi bakal calon tidak ada, apalagi untuk tiga atau empat calon kandidat itu akan sulit masuk bursa kandidat bakal calon, karena diluar forum resmi Munas / Muswil / Musda pasti akan dintervensi issue syarat dukungan 15 DPW waktu di Munas Bali, begitu terjadi Muswil Jawa Timur issue syarat dukungan 17 DPD.
Ini sudah terindikasi pelanggaran,karena seharusnya diputuskan pada saat dimulainya acara Musyawarah Nasional atau Musyawarah Wilayah dengan kesepakatan Musyawarah & Mufakat (Hak Demokrasi di kedepankan).

Akhirnya yang terjadi adalah Jadwal Susunan Acara Tata Tertib Muswil yang sudah disepakati oleh SC & OC juga oleh DPW & DPD tidak dijalankan karena issue yang beredar justru diluar acara Muswil yaitu Medsos dan Whatshapp bahwa syarat bakal calon harus mendapatkan surat dukungan 17 DPD. Itupun Draf Tata Tertib diberikan secara resmi pada saat acara pendaftaran / registrasi (Muswil Kit), sama persis kejadian saat Munas di Bali.
Apa yang terjadi?… Akhirnya jadwal susunan acara Pleno 1, Pleno 2, Pleno 3, Pleno 4 dan seterusnya…contohnya, pendaftaran syarat bakal calon, Laporan Pertanggung Jawaban baik Garis Program Kerja dan Laporan Keuangan (Akuntabilitas Publik) Sidang Komisi, Sidang Pleno dan seterusnya di gugurkan dengan pembahasan di awal Pleno satu : Susunan Jadwal Acara dan Persyaratan Tata Cara Pemilihan Ketua hanya 45 menit saja.
Fakta Hukum nya pada saat peserta : Utusan & Peninjau mendapatkan bahan Muswil Kit ketika melihat dan membaca bahwa syarat bakal calon harus mendapat surat dukungan 17 DPD.
Selayaknya dan sepatutnya surat dukungan itu dibahas dalam ruang resmi Muswil dengan Musyawarah Mufakat (kesepakatan bersama) bukan diluar forum sidang resmi Muswil.
Yang terjadi sebelum Acara pembahasan Tata Tertib Muswil jam 13.00 wib. Akhirnya dua Kubu Incumbent ( pertahana ) dan Kubu Koalisi ( lawan ) berdiskusi mencari solusi untuk pembahasan syarat bakal calon dibahas pada saat Pleno satu dan muncul angka 17 surat dukungan DPD berdasarkan darimana?…tapi kubu Incumbent dalam diskusi tetap berargumentasi siapapun syarat bakal calon ketua wilayah provinsi harus menunjukan surat dukungan 17 DPD. Akhirnya jam menunjukan 13.30 wib (karena susunan acara dimulai jam 13.00 wib). Dengan Kethulusan dan keIkhlasan untuk menyelamatkan Organisasi PPNI Khususnya Anggota, DPK, DPD, DPW Provinsi Jawa Timur team Kubu Koalisi Walk Out dari Acara Muswil X PPNI Jawa Timur (artinya acara resmi Pleno satu Muswil sebelum di buka tidak ada perwakilan Kubu Koalisi). Kubu Incumbent langsung menyatakan Aklamasi / tidak ada bakal calon yang mendaftarkan diri ikut Kontestasi.Dan sore menjelang malamnya tetap ada Pelantikan Ketua wilayah provinsi periode tahun 2021 – 2026.
Marilah kita semua khususnya kepengurusan tingkat DPK, DPD, DPW, DPP merenungkan diri kita bahwa sesungguh kita semua bersaudara.Didalam Organisasi PPNI sebaiknya kita semua mengajarkan Edukasi tata cara bagaimana berorganisasi yang baik dan benar.Hindarilah istilah yang Menang tertawa dan yang kalah menangis itu sama saja dengan istilah yang satu jadi Arang yang satu jadi Abu.
Sebaiknya team perumus pasca Munas X di Bali mengkoreksi Draf Tata Tertib di dalam AD ART:
BAB IX
Persyaratan & Tata Cara Pemilihan Ketua Umum
Pasal 18 Ayat (4)
Pasal 19 Ayat (2)
Baca juga dengan teliti dan memahami pada :
BAB IX
Penutup
Pasal 20
(1) Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini diputuskan oleh Munas sepanjang tidak bertentangan dengan AD ART
(2)Apabila dalam musyawarah terjadi perbedaan pendapat yang tidak bisa diselesaikan,maka keputusan akhir dikembalikan kepada AD ART
Pasal 21
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Maka apabila ini dilakukan dengan mekanisme musyawarah mufakat tidak akan terjadi Deadclok apalagi Walk Out. (Hr/sr)













