JD.id, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Lumbung Informasi Rakyat (LBH LIRA) Pusat hari ini mendampingi aktivis anti-korupsi Yusril Koto dalam agenda pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tambahan di Subdit 1 Unit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri.
Pemeriksaan yang berlangsung sepanjang hari ini dilaporkan berjalan dengan lancar dan kooperatif. Meski demikian, tim kuasa hukum menyayangkan serta mempertanyakan penanganan perkara tersebut yang diambil alih oleh Mabes Polri.
M. Yopi Rianda, S.H., salah satu anggota Tim Kuasa Hukum LBH LIRA, menyampaikan keprihatinannya terkait penanganan perkara ini. Menurutnya, kasus tersebut secara kewenangan semestinya dapat ditangani di tingkat Polda Kepulauan Riau (Kepri).
“Pemeriksaan berjalan dengan baik dan lancar. Namun, sangat disayangkan perkara yang sebetulnya cukup ditangani oleh Polda Kepri harus ditarik hingga ke Mabes Polri. Hal ini membuat kami dari tim kuasa hukum bertanya-tanya: ada apa di balik ini semua? Apakah perkara ini berdampak pada stabilitas nasional, atau ada indikasi keterlibatan aktor lain dalam upaya paksa pembungkaman terhadap aktivis anti-korupsi?” ujar M. Yopi Rianda, S.H.
Hal senada disampaikan oleh anggota tim hukum lainnya, Advokat Ibeng N.R. Winata, S.H. Ia menyampaikan bahwa perkara hukum yang dialami kliennya diduga kental dengan nuansa politis karena proses hukum yang berlangsung sangat cepat.
“Namun, kami tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan. Kami berharap kepada Bapak Kapolri yang baru dapat menindak secara tegas apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan di tubuh Polri,” tegasnya.
Dukungan serupa juga disampaikan Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), Harry Amiruddin, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
”Keadilan harus benar-benar ditegakkan. Jangan sampai tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kami tidak mau rakyat kecil menjadi korban ketidakadilan,” tungkas Harry.













