Hukum  

Ketua Yayasan FORKAM Angkat Bicara Soal Pemasangan Tower Tanpa Izin di RW 03 Jembatan Lima

Jumat, 2 Januari 2024 – Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) mengungkapkan serangkaian pelanggaran yang dilaporkan oleh warga setempat terkait bangunan yang melanggar aturan dan pemasangan tower tanpa izin yang jelas.

Pada hari sebelumnya, puluhan awak media melakukan wawancara eksklusif dengan Harry Amiruddin, Ketua Yayasan FORKAM. Dalam komentarnya, Harry menyatakan bahwa laporan warga tentang pelanggaran bangunan di atas saluran air dan pemasangan tower tanpa izin merupakan kenyataan yang patut diperhatikan. Harry menegaskan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata sesuai dengan Pasal 385 KUHP, yang berpotensi memberikan hukuman kurungan dan denda.

Lebih lanjut Harry menuturkan, bahwa tower yang sudah dibangun harus dibatalkan demi keselamatan warga. Kritik juga ditujukan kepada ketua RW 03, inisial M, yang dianggap sombong. Harry menyebut bahwa M merasa dapat semaunya membangun dan enggan proaktif terhadap permasalahan ini, bahkan tidak memberikan informasi terkait kontraktor pelaksana tower.

“Persoalan ini telah kami laporkan kepada Lurah Jembatan Lima Plt. Achmad Bayhaki, dan kami mendapatkan respons yang positif. Namun, jika tidak ada tindakan sesuai aturan yang berlaku, kami siap melaporkan ke Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto dan bahkan ke Pj. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono,” ujar Harry.

Lebih lanjut, Harry menyoroti tanggapan dari pihak Lurah Jembatan Lima terkait pelanggaran tersebut. “Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik sebelum meluas, tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak manapun,” tambahnya.
Informasi dari anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Kasatpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, juga menegaskan bahwa penyelesaian secara damai telah dilakukan terkait bangunan di atas saluran air. Agus menyatakan bahwa penjualan tanah negara oleh oknum merupakan pelanggaran undang-undang yang jelas.

FORKAM mendesak pembongkaran bangunan di atas saluran air dan pembatalan pembangunan tower untuk memastikan keselamatan warga. “Kami mohon kepada pemerintah dan aparat terkait agar tindakan segera diambil untuk menegakkan aturan demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Harry. (Rahmalia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *