Jd.id, Jakarta — Ketua Umum LBH GAPTA Richard William selaku Kuasa Hukum Kepala Desa Tri Martani ( WAGIRAN ) akan mendatangi Kantor Sekretariat Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Kemenko Polhukam RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, serta Mabes Polri, pada hari ini Senin, 01 November 2021.
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi, Selasa (02/10), hal tersebut terkait adanya Dugaan Legalisasi Perambahan Kawasan Hutan dan Penyerobotan Lahan Masyarakat Desa Tri Martani oleh PT. Sajang Heulang yang didanai oleh Bank Niaga Jakarta.
Sebagaimana yang akan diuraikan pada penyampaian temuan Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan sehubungan dengan adanya Laporan Polisi nomor: LP/B/202/V/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALSEL, pada tanggal 28 Mei 2021 yang dilaporkan oleh Kepala Desa Tri Martani Kecamatan Sungai Lomban Kabupaten Tanah Bumbu WAGIRAN.
Richard William menambahkan, Bahwa hal ini sangat disayangkan karena sudah terjadi hingga puluhan tahun, namun belum ada Tindakan hukum yang nyata dari Instansi terkait, dan seolah-olah pelaku tindak pidana kebal hukum dan/atau dilegalkan.
“Hal tersebut baru terungkat setelah adanya pemaparan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan pada tanggal 27 Oktober 2021 dan setelah melakukan klarifikasi langsung dengan pihak BPKH V Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 28 Oktober 2021,” kata Richard William.
Dampak dari hal tersebut diatas, bahwa hal tersebut Richard William memaparkan, dapat memicu bencana alam di Kalimantan Selatan akan terulang.
“Dan oleh karenanya sudah kewajiban NGO Lingkungan hidup dan lainnya, kita semua masyarakat untuk ikut peduli akibat dari hal tersebut yang mungkin akan ditimbulkan,” imbuhnya.
Richard William berharap, supaya Instansi terkait, dapat mendengar dan merespon positif dan segera selamatkan Kalimantan yang merupakan bagian dari Paru -paru dunia . (Sr)













