Hukum  

Seorang Mengaku Adik Wali Kota Diduga Serobot Lahan di Bukit Podang Residence, Syaifudin : Ambil Langkah Hukum Berdasarkan Bukti yang Kuat

JD.id , Jakarta —  Ada dugaan penyerobotan lahan di Bukit Podang Residence Blok H 14 oleh seseorang yang mengaku sebagai adik Wali kota.

Kejadian tersebut berdasarkan kesimpulan hasil dari pengukuran ulang atas lahan dan rumah yang dilakukan oleh Petugas BPN Kab.Kediri Jawa Timur, di Bukit Podang Residence blok H 14, Pagung Kec. Semen Kab. Kediri Jawa Timur, pada  hari Jumat, 26 November 2021.

Adapun kegiatan pengukuran ulang dari petugas BPN Kab.Kediri Jawa Timur, selesai di laksanakan sekitar pukul 11.00 WIB yang disaksikan langsung oleh Bapak Kapolsek Semen Kab Kediri Jatim dan Jajarannya, Bapak Danramil Semen Kab Kediri Jatim, Bapak Babinkamtibmas Polsek Semen Kab Kediri Jatim, Perangkat Desa Pagung Semen Kab Kediri Jatim, Ketua Rt 02 Rw 01 Desa Ngasinan Pagung Semen Kab Kediri, Saksi jual beli saat terjadi transaksi jual beli lahan, Pemilik lahan dan Rumah setempat , dan Perwakilan dari Kantor Hukum dan Kurator yang bersangkutan.

Mengenai hasil yang telah di sepakati dan di sampaikan oleh Petugas ukur BPN Kab Kediri sebagai berikut. Pertama, Petugas ukur akan menyerahkan data input lapangan ke Kantor BPN Kab Kediri Jatim.

Kedua, Hasil input data lapangan akan di reales resmi oleh Kantor BPN Kab Kediri Jatim.

Ketiga, Dari Denah yang ada pada BPN Kab Kediri Jawa Timur ada dugaan terjadi penyerobatan lahan.

Keempat, Hasil realese resmi input data ukur ulang dari BPN Kab Kediri Jatim, sebagai dasar pelaporan ke Polri.

Menurut narasumber yang diterima redaksi yakni Saifudin SH Pengamat Kebijakan Publik mengatakan, selama ini pemilik lahan dan rumah Ir H Mujito yang menutup aliran fasum air dan dugaan kuat menyerobot adalah Notaris dan PPAT di Kab Kediri, dan pengakuan yang bersangkutan adalah sebagai Adik Wali Kota Kediri.

Langkah hukum yang akan dilakukan yakni Pemilik Lahan Bukit Podang Residence Blok H 14 berdasarkan bukti-bukti kuat akan melakukan pelaporan ke Polda Jatim atas penyerobotan yang dilakulan oleh Notaris dan PPAT tersebut.

Kasus dugaan pemakaian lahan yang bukan miliknya dan penutupan saluran air oleh Adik Walkot Kediri ( pengakuan yang bersangkutan selama ini), hari ini laporannya sudah dimasukkan ke Polres Kota Kediri. Dan dokumen- dokumen sudah diterima oleh Reskrim Res Kota Kediri.

Lebih lanjut narasumber juga menjelaskan, pada hari selasa, tanggal 7 Desember 2021. Bertempat di Kantor Kasi Pengukuran BPN Kab Kediri Jatim, telah berlangsung pertemuan membahas Agenda dari hasil Input data lapangan petugas ukur BPN Kab Kediri.

Hasil pertemuan dengan Kasi Pengukuran BPN Kab Kediri Sebagai berikut. Pertama, Pihak Kasi Pengukuran BPN Kab Kediri menyatakan bahwa benar saat petugas lapangan dalam input data, tidak di perbolehkan melakukan pengukuran di lahan yang di duga kuat menutup aliran air fasum, tidak sesuai tapal batas sertifikat. Padahal saat itu petugas ukur di dampingi oleh perangkat desa dan pihak Polsek.

Kedua, Kasi Pengukuran BPN Kab Kediri menyatakan bahwa benar dalam input data tersebut sesuai denah dan sertifikat. Tetapi ada terjadi gap antara tembok dan tembok yang seharusnya ada jeda ruang buat aliran air. Dan lahan tersebut di persiapkan oleh pemilik Lahan Bukit Podang Residence blok H 14.

Ketiga, Dan dalam penerbitan sertifikat lahan dari BPN Kab Kediri, sesuai serifikat tanggal penerbitan lebih dahulu di Bukit Podang Residence blok H 14 Pagung, Semen, Kediri.

Keempat, Dan di duga kuat ada penerbitan IMB yang tidak berdasarkan denah dan sertifikat yg ada di BPN Kab Kediri.

Kelima, Kasi Pengukuran BPN Kab Kediri akan menerbitkan pemberitahuan pengukuran ulang dan pengembalian tapal batas sesuai denah dan sertifikat masing- masing dengan pemasangan patok – patok lagi yang telah hilang.Dan menghidupkan aliran air fasum yang di tutup total.

Keenam, Pihak BPN Kab Kediri telah melakukan cros cek ke Pondok Lirboyo Kediri Jatim. Mengingat saat terjadi pengukuran resmi, pemilik lahan yang menutup aliran air fasum dan meluaskan lahan yang bukan miliknya.

“Mengaku sebagai Notaris dan PPAT Pondok Lirboyo.Padahal bukann hanya sekali aja Gus Reza memakai jasa yang bersangkutan,” kata
Saifudin

Ketujuh, Dan kami bersepakat sesuai arahan Bpk Presiden RI dan Kapolri untuk Berantas Mafia Tanah. Sesuai hukum NKRI.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *