Hukum  

Sidang Replik Jerry Lawalata Digelar Hari Ini

Jakarta– Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negri Jakarta Utara, membacakan replik dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba, yang menjerat artis Jerry Lawalata. Hari Senen (9/11).

Dalam sidang, JPU memberikan sanggahan atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Jerry Lawalata mengenai surat dakwaan yang dituntut JPU, yakni dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Subsider dan  Pasal 127 Ayat 1 A Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ditolak atau tidak diterima yang telah diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dikarenakan telah memasuki pokok perkara sehingga harus dibuktikan lebih lanjut dipersidangan.

Sementara itu, Mifta Chatul Cholif, SH, Sip, selaku kuasa hukum terdakwa Jerry Lawalata, mengatakan, sanggahan jaksa penuntut umum dalam poin saat kronologi penangkapan memang ditolak.

“Tapi tidak menutup kemungkinan jaksa penentut umum akan menolak lagi eksepsi yang kedua yakni, barang bukti yang disangkakan sabu seberat 1,32 gram, karena tadi tidak disebutkan dalam tanggapan,” ujar
Mifta.

Barang Bukti

Berdasarkan laboratorium kriminalistik badan reserse kriminal polri no .lab: 3204/NNF/2020 tanggal 23 juni 2020 dan diberi no bukti 1415/2020/PF dan sebagai alat bukti adalah sisa sabu atau kerak sabu bekas pakek yang ada di dalam alat hisap pipet kaca dengan berat 0,00005 gram/netto dan tidak tertulis di BAP. Dan ini sudah jelas tidak singkron.

Selanjutnya, dalam assessment menyatakan terdakwa di BNN dan tidak disebutkan di Yayasan Kelima Mandiri DKI Jakarta. ” Jadi nanti akan ada putusan sela dari Majelis Hakim dalam sidang berikutnya,” ujar Mifta.

” Dalam hal ini kami tidak berkecil hati yang jelas penanggapan yang kedua dan ketiga sekiranya masih dipertimbangkan oleh Jaksa , dan keputusan juga ada di Majelis Hakim,” ungkap Mifta.

Ia menambahkan, adapun yang sangat disesalkan tidak dibacakan dalam tanggapan JPU yaitu adanya kesalahan dalam penulisan  assessment yang terkesannya mengalihkan cerita. ” Bagi kami tanggapan JPU tidak maksimal dan rinci, karena tidak sesuai apa saja yang telah kami ajukan,” tegas Mifta.

Dikesempatan yang sama Lucky Sunarya ,SH menekankan, pasal yang disangkakan yaitu pasal 112, dan itu layaknya harus direhabilitasi karena sebagai pengguna.

“Makanya semua didasari dari penyidik khususnya Polres Jakarta utara,” tegas Lucky.